Blogger Jateng

Kode Iklan Atas

Cara Daftar IMEI Handphone di Kemenperin 2021

Cara Mendaftarkan IMEI ke Pemerintah 2021 - Pada tanggal 18 April 2021 Pemerintah dan operator seluler akan mulai uji coba blokir (IMEI) International Mobile Equipment Identify.

Hal ini dilakukan karena untuk mengecek dan juga mengatasi ponsel ilegal yang berasal dari Black Market beredar luas di masyrakat yang nantinya akan membuat rugi pemerintah dan juga pengguna karena menggunakan hp BM(Black Market).

Uji coba ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI.

Bagi kamu yang awam dan masih belum mengetahui apa itu IMEI ? IMEI merupakan singakatan dari International Mobile Equipment Identify atau lebih mudah kita menyebutnya kartu pengenal dari handphone kita.

IMEI sendiri biasanya terdiri dari 16 digit angka yang sudah ada dari pabrik bisa angka tersebut berada di kotak handphone, atau lebih mudah kamu bisa cek IMEI di pengaturah smartphone kamu. 

Banyak yang belum tau juga apa fungsi dari IMEI ? Fungsi IMEI sendiri menurut Nakblogz, yaitu bisa digunakan untuk memblokir handphone kamu semisalnya dicuri, dan juga bisa melacak handphone apabila hilang dengan menggunakan IMEI tersebut.

Begitulah kira - kira pembahasan dari IMEI pada handphone. baik langsung saja ke materi pembahasan tentang cara mendaftarkan imei di kemenperin.go.id

Cara Cek IMEI HP di Kemenperin 2020


Sebelum mengecek IMEI HP di Kemenperin apakan sudah terdaftar apa belum kamu cek terlebih dahulu sms dari KOMINFO yang berisi pesan bahwa HP kamu sudah terdaftar di pemerintah.

Namun apabila belum mendapat sms tersebut kamu bisa mengecek sendiri melalui situs resmi pemerintah kemenperin.go.id berikut langkah - langkah mendaftarkan IMEI di Kemenperin 2021.

1. Sebelum mendaftar IMEI di Kemenperin, terlebih dahulu kamu cek nomor IMEI HP kamu terlebih dahulu, untuk mengeceknya kamu cukup "Buka Pengaturan - Tentang Ponsel - Status - IMEI"

2. Setelah itu "COPY" IMEI tersebut lalu kamu buka situs https://imei.kemenperin.go.id/

3. Lalu kamu "Paste" nomor IMEI HP kamu lalu klik icon seacrh.

4. Jika sudah Terdaftar maka akan muncul notifikasi bahwa IMEI kamu sudah terdaftar di database Kemenperin.

Note : 
Bagi kamu yang IMEI handphonenya belum terdaftar pada database Kemenperin dan juga tidak mendapat sms dari kominfo, bisa jadi hp kamu dulu ilegal yang berasal dari black market.

Tetapi kamu tidak usah panik karena pemerintah tidak akan memblokir hp kamu akan tetapi hanya memblokir jaringan internet yang nantinya hp kamu hanya bisa digunakan seperti biasanya tapi tanpa internet.

Baik itu saja penjelasan tentang bagaimana cara daftar imei di kemenperin 2021, semoga bermanfaat.

Kode Iklan Tengah 1

Kode Iklan ADS 1

Kode Iklan Bawah